Peningkatan alokasi anggaran untuk pendidikan menjadi bukti nyata bahwa pemerintah semakin memprioritaskan sektor ini sebagai upaya untuk menciptakan masa depan yang lebih baik bagi bangsa Indonesia.
Anggaran besar ini juga diharapkan dapat memfasilitasi berbagai program dan kebijakan yang mendukung perkembangan pendidikan, termasuk program sertifikasi bagi guru.
Dalam APBN 2025, tunjangan sertifikasi akan diberikan sesuai dengan golongan masing-masing guru.
Berikut adalah besaran tunjangan yang akan diterima oleh guru PPPK dan PNS berdasarkan golongan mereka:
Untuk guru PPPK:
Golongan XVII: Rp 7,32 juta
Golongan XVI: Rp 7,03 juta
Golongan XV: Rp 6,74 juta
Golongan XIV: Rp 6,47 juta
Golongan XIII: Rp 6,20 juta
Golongan XII: Rp 5,95 juta
Golongan XI: Rp 5,71 juta
Golongan X: Rp 5,48 juta
Golongan IX: Rp 5,26 juta
Golongan VIII: Rp 4,74 juta
Golongan VII: Rp 4,55 juta
Golongan VI: Rp 4,36 juta
Golongan V: Rp 4,18 juta
Untuk guru PNS: