Golongan IVe: Rp 6,37 juta
Golongan IVd: Rp 6,11 juta
Golongan IVc: Rp 5,86 juta
Golongan IVb: Rp 5,62 juta
Golongan IVa: Rp 5,39 juta
Golongan III: Di rentang antara Rp 4,57 juta hingga Rp 5,18 juta, tergantung pada sub-golongan
Golongan II: Dimulai dari Rp 3,64 juta untuk golongan IIa hingga Rp 4,12 juta untuk golongan IId
Golongan I: Dari Rp 2,52 juta hingga Rp 2,90 juta, tergantung pada sub-golongan
Sementara itu, guru honorer akan menerima tunjangan sebesar Rp 2 juta, yang walaupun lebih kecil dibandingkan dengan tunjangan yang diterima oleh guru PNS atau PPPK, tetap menjadi langkah positif untuk mendukung kesejahteraan mereka.
Peningkatan anggaran tunjangan sertifikasi diharapkan tidak hanya memperbaiki kesejahteraan finansial guru, tetapi juga meningkatkan motivasi mereka untuk terus mengembangkan kompetensi dan kualitas pengajaran.
Ketika guru merasa dihargai dan mendapatkan insentif yang layak, mereka akan lebih bersemangat dalam menjalankan tugasnya sebagai pendidik.
Hal ini tentunya akan berdampak positif pada kualitas pendidikan yang diterima oleh siswa di seluruh Indonesia.
Selain itu, dengan adanya tunjangan yang lebih besar, guru dapat lebih fokus pada tugas mereka tanpa khawatir tentang masalah finansial.
Ini adalah langkah strategis dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih berkualitas dan mendukung perkembangan sumber daya manusia di masa depan. ***